Monday, May 18, 2009

Flu Babi, Satu Pelajaran Bagi Manusia (1)

13 May 2009

Dunia seluruhnya dengan aneka ragam media masanya saat ini sedang memperhatikan fenomena menyebarnya virus flu babi. Sebenarnya ini hanyalah satu dari sekian peringatan Allah Ta’ala kepada umat manusia agar kembali bertaubat dan berjalan diatas petunjukNya. Sekali lagi kemaksiatan menjadi biang penyebab kemurkaan Allah dan menjadi sebab kehancuran umat manusia ini. Namun ironisnya manusia lupa terhadap ini semua, mereka hanya menyandarkan hal itu kepada bencana dan sebab materi saja.

Bukankah flu babi ini bukan yang pertama kali terjadi? Sudah diketahui jauh sebelum ini namun masih dapat diisolasikan. Contohnya jenis virus ini (type A H1N1 virus) pertama kali di isolasi dari babi pada tahun 1930. Di Amerika Serikat sendiri, subtipe H1N1 lazim ditemukan di populasi babi sebelum tahun 1998. Namun sejak akhir Ogos 1998, subtipe H3N2 telah diisolasi juga dari babi.

Namun kes kematian manusia dengan sebab virus flu babi ini memang baru menyebar dengan sangat bombastis di beberapa waktu ini. Sebut saja Mexico, korban mencapai jumlah 150-an orang meninggal dan masih akan bertambah. Akhirnya sebagian orang menamakannya flu Mexico. Karena itulah presiden Mexico memerintahkan untuk menghentikan seluruh pekerjaan dan aktifitas diluar rumah dan melarang orang keluar rumah selama lima hari untuk mengatasi bahaya penyakit ini dan menghalangi penularannya serta upaya untuk memberantas dan mencegahnya. Akibatnya kerugian pun diderita negara Mexico.. Maskapai penerbangan merugi million dolar dengan sebab berhenti dan ditundanya penerbangan dari luar negeri ke Mexico dan dari Mexico keluar negeri.

Wabah flu babi ini pun mulai merebak di negara-negara lainnya dengan sebab pernafasan dan interaksi sehingga mengkhawatirkan mereka. Hal ini nampak dari upaya-upaya preventif mereka dengan memeriksa orang asing yang masuk kenegaranya.

Nah dalam tulisan singkat ini saya ingin menyampaikan sikap syari’at islam terhadap Babi dan permasalahan yang timbul darinya, termasuk didalamnya flu Babi.

Mengenal Flu Babi

Flu babi atau influenza babi, dalam bahasa inggris dinamakan Swine influenza dan dalam bahasa Arabnya Influenza Khinzir adalah penyakit saluran pernafasan pada babi yang disebabkan oleh virus Orthomyxoviridae yang endemik pada populasi babi. Galur virus flu babi yang telah diisolasi sampai saat ini telah digolongkan sebagai Influenzavirus C atau subtipe genus Influenzavirus A.

Virus flu ini menyebabkan kesakitan yang berat pada babi, tetapi angka kematiannya rendah. Flu babi menginfeksi manusia tiap tahun dan biasanya ditemukan pada orang-orang yang bersentuhan dengan babi, meskipun ditemukan juga kasus-kasus penularan dari manusia ke manusia.

Seperti semua virus influenza, virus flu babi berubah secara konstan. Babi bisa terinfeksi virus avian influenza (virus flu burung) dan virus flu manusia. Jika berbagai virus ini menyerang babi, maka virus ini akan mampu membentuk spesies-spesies virus baru, yang merupakan gabungan virus avian, manusia dan swine. Sampai saat ini sudah berhasil diisolasi sebanyak 4 sub-type A: H1N1, H1N2, H3N2, and H3N1. H1N1 merupakan virus jenis baru yang baru saja ditemukan pada babi. Adanya flu babi dapat diketahui dengan sebab adanya virus influenza A subtipe H1N1, H1N2, H3N2, H3N1, dan H2N3.

Virus Swine flu sebetulnya secara normal tidak menginfeksi manusia. Namun secara sporadis dilaporkan adanya infeksi virus ini pada manusia seperti yang terjadi di US dan Meksiko. Seringnya orang yang terkena adalah orang-orang yang bekerja pada peternakan/industri yang berhubungan dengan babi. Juga dilaporkan adanya penyebaran antar manusia.

Dahulu CDC menerima laporan hanya 1-2 kasus flu ini setiap 1 sampai 2 tahun. tetapi sejak Desember 2005 s/d Februari 2009, 12 kasus telah dilaporkan. Bahkan dalam bulan April 2009 dilaporkan terjadi kejadian luar biasa (out break).

(catatan dari www.detiknews. com: data ini semakin bertambah setiap harinya, seperti yang terjadi hingga tanggal 12 Mei 2009 ada 4694 kasus yang dilaporkan ke WHO, dengan laporan kasus di Meksiko mencapai 1626 kasus dan USA mencapai 2600 kasus termasuk 3 kematian. Canada melaporkan 284 kasus termasuk 1 kematian)

Gejala Utama dan Penularan Virus

Menurut CDC (Centers for Disease Control and Prevention) sebuah Pusat Pengawasan dan Pencegahan Penyakit di Amerika Serikat, gejala flu babi ini mirip dengan influenza. Gejalanya seperti demam, batuk, sakit pada kerongkongan, sakit pada tubuh, kepala, panas dingin, dan lemah lesu. Beberapa penderita juga melaporkan buang air besar dan muntah-muntah.

Gejala swine flu pada manusia mirip dengan gejala virus influenza manusia berupa: demam, pegel2, lemes, hilang nafsu makan, dan batuk. Beberapa pasien yang terkena swine flu mengeluhkan pilek, sakit tenggorokan, mual, muntah dan diare.
Dapat disimpulkan gejala virus ini termasuk demam, disorientasi, kekakuan pada sendi, muntah-muntah, dan kehilangan kesadaran yang berakhir pada kematian.

Menurut mereka, Virus swine influenza tidak ditularkan melalui makanan. Memasak makanan sampai suhu 160°F akan mematikan virus ini. Virus influenza bisa menular dari babi ke manusia atau sebaliknya. Infeksi pada manusia terjadi terutama jika berada dekat dengan babi yang terinfeksi seperti berada dalam kandang babi, dll. Infeksi dari manusia ke manusia lain juga bisa terjad, mirip sperti flu manusia, yaitu melalui bersin atau batuk. Bisa juga lewat sentuhan tangan, kemudian tangan tersebut menyentuh mulut atau hidung.

Dalam mendiagnosa penyakit ini tidak hanya perlu melihat pada tanda atau gejala khusus, tetapi juga catatan terbaru mengenai pasien. Sebagai contoh, selama wabah flu babi 2009 di AS, CDC menganjurkan para dokter untuk melihat “apakah jangkitan flu babi pada pasien yang di diagnosa memiliki penyakit pernapasan akut memiliki hubungan dengan orang yang di tetapkan menderita flu babi, atau berada di lima negara bagian AS yang melaporkan kasus flu babi atau berada di Meksiko dalam jangka waktu tujuh hari sebelum bermulanya penyakit mereka.”

Diagnosa bagi penetapan virus ini memerlukan adanya uji laboratorium bagi contoh pernapasan. Dengan membutuhkan koleksi spesimen dari saluran nafas dalam 4-5 hari pertama. Spesimen ini kemudian diperiksakan di Laboratorium.
Peringatan Dunia Dari Penyakit Ini

Peringatan dari penyakit mematikan ini telah dikategorikan berskala 5 dari enam skala, berarti keadaan penyakit ini telah menjadi wabah dunia. Sebagaimana disampaikan sebagian ahli medis kedokteran, bahwa tidak ada satu negarapun yang selamat dari terkena penyakit ini, sebab penyakit ini menular melalui manusia. Sudah jelas manusia tidak akan lepas dari pergaulan dan kumpul-kumpul serta interaksi sesame mereka. Oleh karena itu, sudah menjadi satu keniscayaan penyebaran penyakit ini keseluruh Negara dunia.

Pantaslah WHO sebagai badan resmi dunia langsung menanganinya dan mengganti namanya dengan nama lain agar orang tidak meninggalkan daging Babi. Sungguh aneh membrantas penyakit tanpa menghilangkan sumber dan tempat bercokolnya virus tersebut.
Alangkah indah dan sempurna serta hebatnya syari’at islam yang telah melakukan upaya prefentif dalam menangani hal-hal seperti ini sejak lebih dari 14 abad silam dengan beberapa tindakan:

Mengharamkan daging babi
Perintah membunuhnya
Melarang jual belinya
Melarang memelihara dan memilikinya
Menjelaskan bahayanya

Sungguh semua ini menunjukkan syari’at islam adalah syari’at ilahi yang maha mengetahui dan pemurah bagi para hambaNya. Adakah orang yang mau berpikir lalu mengamalkan syari’at islam dengan utuh??

Sebab Munculnya Penyakit

Manusia terkadang karena kesombongan dan kejahilannya memandang wabah dan bencana hanya disebabkan faktor alam dan materi saja. Mereka lupa kepada Dzat yang maha kuasa yang telah menciptakan semua yang ada jagat alam raya ini. Mereka lupa atau tidak tahu kalau tidak ada satupun di dunia ini tanpa izin dan kehendakNya.

Terkadang Allah memperingatkan manusia agar tidak lalai dengan berbagai cobaan dan musibah yang beraneka ragam jenis dan bentuknya. Nah bila dilihat kepada tinjauan syari’at maka sebab penyakit adalah kemaksiatan kepada Allah. Setiap kali manusia bermaksiat kepada Allah maka Allah berhak memberikan bencana kepada mereka, baik berupa penyakit atau bencana alam atau yang lain yang tidak mereka sukai. Semua itu agar manusia melakukan introspeksi diri dan meninggalkan kemaksiatan serta kembali bertaubat kepada Allah yang telah menciptakan, member rezeki dan menganugerahkan semua yang dibutuhkan mereka dari kebaikan dan kenikmatan. Lihatlah hadits dibawah ini:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ : أَقْبَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : ” يَا مَعْشَرَ الْمُهَاجِرِينَ ، خَمْسٌ إِذَا ابْتُلِيتُمْ بِهِنَّ ، وَأَعُوذُ بِاللَّهِ أَنْ تُدْرِكُوهُنَّ : لَمْ تَظْهَرِ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ ، حَتَّى يُعْلِنُوا بِهَا ، إِلاَّ فَشَا فِيهِمُ الطَّاعُونُ ، وَالأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي أَسْلاَفِهِمُ الِّذِينَ مَضَوْا ، وَلَمْ يَنْقُصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ ، إِلاَّ أُخِذُوا بِالسِّنِينَ ، وَشِدَّةِ الْمَؤُنَةِ ، وَجَوْرِ السُّلْطَانِ عَلَيْهِمْ ، وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ ، إِلاَّ مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ ، وَلَوْلاَ الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا ، وَلَمْ يَنْقُضُوا عَهْدَ اللَّهِ وَعَهْدَ رَسُولِهِ ، إِلاَّ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ غَيْرِهِمْ ، فَأَخَذُوا بَعْضَ مَا فِي أَيْدِيهِمْ ، وَمَا لَمْ تَحْكُمْ أَئِمَّتُهُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ ، وَيَتَخَيَّرُوا مِمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ ، إِلاَّ جَعَلَ اللَّهُ بَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ “

“Dari Abdullah bin Umar beliau berkata: Rasululloh Shallallahu’alaihi Wasallam menghadap ke arah kami dan bersabda: ‘Wahai sekalian kaum muhajirin lima perkara apabila kalian tertimpanya dan aku berlindung kepada Allah untuk kalian tidak mendapatkannya, yaitu :

1. Tidak akan muncul perzinahan pada satu kaum hingga mereka menampakkannya kecuali akan menyebar pada mereka penyakit tha’un (lepra) dan penyakit yang tidak pernah ada pada pendahulu mereka yang telah berlalu.
2. Tidaklah mereka mengurangi takaran dan timbangan kecuali akan ditimpa kelaparan dan pacekilik yang parah serta penguasa yang lalim.
3. Tidaklah mereka menahan (tidak mengeluarkan) zakat harta mereka kecuali akan ditahan hujan dari langit, seandainya bukan karena hewan ternak tentulah tidak akan turun hujan

4. Tidaklah mereka melanggar perjanjian Allah dan perjanjian RasulNya kecuali akan dikuasai musuh dari selain mereka (asing), lalu mengambil sebagian yang dimiliki mereka.
5. Tidaklah Pemimpin mereka melakukan tindakan menolak berhukum kepada Kitabullah dan memilih yang lainnya dari yang telah Allah turunkan, kecuali Allah jadikan mereka saling berperang diantara mereka (berpecah belah).

(HR Ibnu Majah, dan dihasankan al-Albani dan beliau berkata dalam Shohih At-Targhib Wa At-Tarhib dan Sisilah Ash-Shohihah : ‘Hadits ini shahih lighairihi’ ).

Dengan ini jelaslah kemaksiatan adalah sumber bencana dan kehancuran umat manusia.

Sikap Islam Dalam Hal Ini

Islam sebagai agama yang memiliki kesempurnaan dalam semua sisinya telah memberikan perhatian serius terhadap babi dan bahayanya. Hal ini nampak dalam hal-hal berikut ini:

Al-Qur’an menyebutkan prihal babi ini dalam lima ayat:

Firman Allah Ta’ala dalam surat Al-Baqarah ayat 173 :
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Firman Allah dalam surat al-Maaidah ayat 3:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya] , dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”
Firman Allah dalam surat al-Maaidah ayat 60 :
قُلْ هَلْ أُنَبِّئُكُمْ بِشَرٍّ مِنْ ذَلِكَ مَثُوبَةً عِنْدَ اللَّهِ مَنْ لَعَنَهُ اللَّهُ وَغَضِبَ عَلَيْهِ وَجَعَلَ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ وَعَبَدَ الطَّاغُوتَ أُولَئِكَ شَرٌّ مَكَانًا وَأَضَلُّ عَنْ سَوَاءِ السَّبِيلِ

“Katakanlah: “Apakah akan aku beritakan kepadamu tentang orang-orang yang lebih buruk pembalasannya dari (orang-orang fasik) itu disisi Allah, Yaitu orang-orang yang dikutuki dan dimurkai Allah, di antara mereka (ada) yang dijadikan kera dan babi dan (orang yang) menyembah thaghut?”. mereka itu lebih buruk tempatnya dan lebih tersesat dari jalan yang lurus”

Firman Allah dalam surat an-Nahl ayat 115:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi Barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak Menganiaya dan tidak pula melampaui batas, Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”
Firman Allah dalam surat al-An’aam ayat 145:
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Katakanlah: ‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’ “

Pengharaman daging babi

Syariat islam mengharamkan daging babi dengan dasar al -Qur’an dan Sunnah serta ijma’. Di antaranya:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah: 173)
Firman-Nya:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al Maa’idah: 3)
Dan firman-Nya:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi Barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak Menganiaya dan tidak pula melampaui batas, Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. An Nahl: 115)
Demikian juga sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ

“Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan hasil penjualannya dan mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya serta mengharamkan babi dan hasil penjualannya.’ “(HR. Abu Daud)

Demikian juga para ulama kaum muslimin sepakat tentang keharamannya.

Pengharaman lemak babi

Haramnya daging babi sudah jelas, namun apakah hal ini juga mencakup larangan memakan lemaknya?
Syeikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin menjelaskan: “Oleh karena itu, para ulama sepakat bahwa lemak babi hukumnya haram, walaupun Allah hanya menyebut daging babi dalam al-Qur’an yaitu firmanNya:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al Maa’idah: 3)

Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara ulama tentang keharaman lemak babi.”

Pengharaman berobat dengan daging babi

Terkadang ada yang ingin berusaha sembuh dari sakitnya dengan segala cara, apakah diperbolehkan menggunakan daging babi dan barang terlarang lainnya untuk obat? Hal ini dijawab oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ketika ditanya tentang orang yang berobat dengan khamr, daging babi dan selainnya dari barang-barang terlarang. Apakah diperbolehkan karena darurat atau tidak? Apakah firman Allah : { وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إلَّا مَا اُضْطُرِرْتُمْ إلَيْهِ }turun untuk kemubahan hal itu atau tidak?

Beliau menjawab: “Tidak boleh berobat dengan barang haram, bahkan telah ada dalam hadits yang shohih dari Nabi n bahwa beliau ditanya tentang khomr yang digunakan untuk obat.

Beliau menjawab: إنَّهَا دَاءٌ وَلَيْسَتْ بِدَوَاءٍ (sungguh itu adalah penyakit bukan obat).

Diriwayatkan dalam kitab sunan bahwa beliau melarang berobat dengan yang khobits (menjijikkan dan jelek). Dan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda :
إنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَ أُمَّتِي فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْهَا

“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat umatku ini dari barang haram

hal ini bukanlah darurat karena tidak diyakini menjadi obat bagi penyakitnya tersebut, sebagaimana diyakini kenyang dengan memakan daging yang haram. Juga karena obat kesembuhan tidak hanya satu bahkan didapatkan dengan beragam jenis obat dan selainnya, berbeda dengan kelaparanm karena ia tidak hilang kecuali dengan makan”

2 comments:

nazmin said...

good info. Ada hikmah di sebalik pengharaman Islam daripada makan babi ni. Patutnya dah tiba masanya kita sebagai komuniti Islam bertindak menyedarkan mereka yg bukan Islam tentang pengharaman ini...

Azizah Ali said...

Sokong 100%. Benda yg diharamkn oleh Allah tentu ada hikmah di sebaliknya. Sekrg org2 bkn Islam kena bukak mata, kenapa benda ini diharamkn disisi Islam.