Tuesday, May 19, 2009

Flu Babi, Satu Pelajaran Bagi Manusia (2)

15 May 2009

Perintah Membunuh Babi

Islam tidak hanya mengharamkan dagingnya, namun juga menganjurkan membunuhnya, sebagaimana disampaikan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam sabda beliau:

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ ، لَيُوشِكَنَّ أَنْ يَنْزِلَ فِيكُمُ ابْنُ مَرْيَمَ حَكَماً مُقْسِطاً ، فَيَكْسِرَ الصَّلِيبَ ، وَيَقْتُلَ الْخِنْزِيرَ ، وَيَضَعَ الْجِزْيَةَ ، وَيَفِيضَ الْمَالُ حَتَّى لاَ يَقْبَلَهُ أَحَدٌ

“Demi Allah yang jiwaku ada ditanganNya , sudah dekat turunnya Isa bin Maryam pada kalian sebagai hakim yang adil, lalu beliau akan menghancurkan salib, membunuh babi, menghilangkan jizyah (upeti) dan harta akan berlebih hingga tidak ada seorangpun yang menerimanya.” (Muttafaqun ‘Alaihi).

Imam an-Nawawi memberikan komentar terhadap hadits ini dengan menyatakan: “Ada pada hadits ini dalil bagi pendapat yang kuat dari mazhab kami (mazhab Syafi’i) dan mazhab mayoritas ulama, yaitu kita bila mendapatkan babi di negara kafir atau selainnya dan mampu untuk membunuhnya maka kami akan membunuhnya. Juga ada bantahan untuk pendapat sebgaian ulama syafi’iyyah yang nyeleneh dan juga selain mereka yang berpendapat bahwa babi dibiarkan apabila tidak ada kebutuhan untuk membunuhnya”

Sedangkan al-Khathaabi menyatakan: “Dalam sabda beliau (وَيَقْتُلَ الْخِنْزِيرَ) terdapat dalil kewajiban membunuh babi dan penjelasan bahwa dzatnya adalah najis”.

Sedangkan al-Haafizh ibnu hajar menyatakan: “Mayoritas ulama berpendapat bolehnya membunuh babi secara mutlak.”

Ibnu Bathaal menyatakan: “Tidakkah kalian lihat ‘Isa bin Maryam membunuhnya ketika turun ke bumi, sehingga membunuhnya adalah wajib.”

Kaum Yang Dikutuk Menjadi Babi

Allah pernah mengutuk satu kaum menjadi babi, namun mengapa Allah mengutuk mereka? Lihatlah baik-baik hadits-hadits berikut ini:

Hadits Abdurrahman bin Ghanmin al-’Asy’ari, beliau berkata:

حَدَّثَنِي أَبُو عَامِرٍ - أَوْ أَبُو مَالِكٍ - الأَشْعَرِيُّ وَاللَّهِ مَا كَذَبَنِي سَمِعَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ : ” لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ _ يَعْنِى الْفَقِيرَ _ لِحَاجَةٍ ، فَيَقُولُوا : ارْجِعْ إِلَيْنَا غَداً ، فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ ، وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

“Telah menceritakan kepadaku Abu ‘Amir -atau Abu Maalik- al-’Asy’ari -demi Allah ia tidak berdusta kepadaku bahwa ia telah mendengar Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: Akan ada satu kaum dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat musik. Sungguh satu kaum tinggal di sisi satu tanda yang digunakan mereka untuk menggembalakan ternaknya. Seorang fakir mendatangi mereka meminta karena satu kebutuhan lalu mereka menjawab: ‘Kembalilah esok kepada kami’. Lalu Allah binasakan mereka dan membiarkan tanda tersebut dan merubah sisanya menjadi kera dan babi sampai hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari)

Hadits Ibnu Abbas dari Rasululloh Shallallahu’alaihi Wasallam , beliau bersabda:

” وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ ، لَيَبِيتَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي عَلَى لَعِبٍ وَلَهْوٍ ، فَيُصْبِحُوا قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ ، بِاسْتِحْلاَلِهِمُ الْمَحَارِمَ ، وَاتِّخَاذِهِمُ الْقَيْنَاتِ ، وَشُرْبِهِمُ الْخَمْرَ ، وَأَكْلِهِمُ الرِّبَا ، وَلُبْسِهِمُ الْحَرِيرَ.

“Demi Allah yang jiwa Muhammad ada ditangannya, Sebagian umatku tidur malam dalam keadaan bermain-main dan sia-sia, lalu pagi harinya menjadi kera dan babi dengan sebab mereka menghalalkan pernikahan mahram, mengambil para penyanyi, meminum khomr, memakan riba dan mengenakan sutera.” (HR Ahmad).

Hadits Abu Malik Al-’Asy’ari , beliau berkata:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : ” لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ ، يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا ، يُعْزَفُ عَلَى رُءُوسِهِمْ بِالْمَعَازِفِ وَالْمُغَنِّيَاتِ ، يَخْسِفُ اللَّهُ بِهِمُ الأَرْضَ ، وَيَجْعَلُ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: Sungguh sekelompok dari umatku minum minuman khomr, mereka menamakannya dengan nama lain, bermain musik dengan alat musik dan para penyanyi. Allah menenggelamkan mereka kedalam bumi dan menjadikan sebagian mereka menjadi kera dan babi.” (HR Ibnu Maajah, dan dishohihkan al-Albani dalam shohih al-Jaami’ no. 5454)

Hadits Anas bin Malik, belau berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ لَهُ : يَا أَنَسُ : ” إِنَّ النَّاسَ يُمَصِّرُونَ أَمْصَاراً ، وَإِنَّ مِصْراً مِنْهَا يُقَالُ لَهُ الْبَصْرَةُ أَوِ الْبُصَيْرَةُ ، فَإِنْ أَنْتَ مَرَرْتَ بِهَا ، أَوْ دَخَلْتَهَا ، فَإِيَّاكَ وَسِبَاخَهَا وَكِلاَءَهَا وَسُوقَهَا وَبَابَ أُمَرَائِهَا ، وَعَلَيْكَ بِضَوَاحِيهَا ، فَإِنَّهُ يَكُونُ بِهَا خَسْفٌ وَقَذْفٌ وَرَجْفٌ ، وَقَوْمٌ يَبِيتُونَ يُصْبِحُونَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ ” [ رواه أبو داود وصححه الألباني في صحيح الجامع برقم 7859 ] .

“Sesungguhnya Rasulullah pernah bersabda kepada beliau: ‘Wahai Anas sesungguhnya manusia akan membangun kota-kota. Sungguh ada satu kota yang dinamakan al-Bashroh atau al-Bushairoh. Apabila kamu melewatinya atau memasukinya, maka hati-hati dari pusat kota, pinggiran sungai dan pasar serta pintu istana keamirannya, wajib bagimu meilih pinggirannya, karena akan terjadi padanya tenggelam ditanah, angin yang sangat dingin dan gempa serta kaum yang bermalam lalu paginya menjadi kera dan babi’ ” (HR Abu Daud, dan di-shahihkan al-Albani dalam shohih al-Jaami’ no 7859)

Hadits-hadits ini menunjukkan adanya sekelompok manusia yang melakukan pelanggaran dan berbuat maksiat, lalu Allah rubah mereka menjadi kera dan babi.

Wal ‘Iyadzu billahi min dzalika.

Karena itu, wajib bagi setiap muslim untuk semangan beramal sholeh dan ketaatan kepada Allah dan berhati-hati serta menjauhi kemaksiatan. Bersegeralah bertaubat kepada Allah sebelum kematian menjemput.

Melarang Jual Beli Babi

Apabila sudah jelas pengharaman babi dan bahaya yang timbul dari babi, maka alangkah aneh keberadaan sebagian muslimin yang menjual babi dan dagingnya, seperti di negara indonesia ini.

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sendiri bersabda:

إِنَّ اللهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا ، وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا ، وَحَرَّمَ الْخِنْزِيْرَ وَثَمَنَهُ ”

“Allah mengharamkan khamar dan hasil jual belinya, mengharamkan bangkai dan harta hasil penjualannya dan mengharamkan babi dan harta hasil penjualannya” (HR Abu Daud dan dishohihkan al-Albani)

Tentu saja hal ini menunjukkan pengharaman jual beli babi dan dagingnya serta seluruh anggota tubuhnya walaupun sudah diusahakan untuk mengubahnya dalam bentuk-bentuk lain, misalnya sebagai katalisator atau dicampur dengan daging lainnya. Hal ini juga ditegaskan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam sabdanya:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لَا هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ

“Dari Jabir bin Abdullah beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada tahun penaklukan Mekkah dan beliau waktu itu berada di Mekkah: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi dan patung-patung.” Lalu ada yang bertanya: “Wahai Rasulullah Apakah boleh (menjual) lemak bangkai, karena ia dapat digunakan untuk mengecat perahu dan meminyaki kulit serta dipakai orang untuk bahan bakar lampu?” Maka beliau menjawab: “Tidak boleh, ia tetap haram.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lagi ketika itu: “Semoga Allah memusnahkan orang Yahudi, sungguh Allah telah mengharamkan lemaknya lalu mereka rubah bentuknya menjadi minyak kemudian menjualnya dan memakan hasil penjualannya.”” (HR. Bukhari dan Muslim)

Oleh karena itu ibnu Bathaal berkata: “Para ulama berijma bahwa jual beli babi adalah haram.

Babi dalam syari’at Nabi Isa ‘Alaihissalam diharamkan dan sikap nabi Isa membunuh babi menjadi pendustaan terhadap orang nashrani yang menghalalkan babi dalam syari’atnya. Ibnu Qudamah menyatakan: Mereka berijma’ mengharamkan jual beli babi. Hal itu karena hadits Jabir”.

Pelarangan jual beli babi juga disampaikan Abdullah bin Umar Radhiallahu’anhu dalam pernyataan beliau:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ ، وَثَمَنَ الْخِنْزِيْرِ ، وَثَمَنَ الْخَمْرِ ، وَعَنْ مَهْرِ الْبَغِي ، وَعَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ
“Sesungguhnya Nabi melarang jual beli anjing, babi, khomr dan melarang hasil bayaran pelacur serta bayaran perkawinan hewan.” (HR Ath-Thabrani dalam al-Ausaath dan dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jaami’ no. 6948)

Melarang Memelihara dan Memilikinya

Seorang muslim dilarang memiliki dan memelihara babi, karena ia najis dan diharamkan jual beli, makan dan menjadikannya obat. Namun ironisnya masih banyak negara islam yang memperbolehkan pemeliharaan dan ternak babi, seperti di Indonesia.

Jelas ini menyelisihi perintah al-Qur’an dan sunnah Rasululloh. Padahal sepantasnya mereka berpegang teguh kkepada syari’at islam yang indah nan agung ini dan berhukum kepada hukum islam.

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh -mufti agung Saudi Arabia dahulu- menyatakan:

“Seorang muslim dilarang untuk mengimpor daging babi dan tidak membiarkan ada ditangan muslim. Bahkan seharusnya wajib baginya untuk memusnahkannya karena daging tersebut terlarang dan najis. Dihukum orang yang mengimpornya dan orang yang memilikinya atau bekerja pada (usaha jual beli babi)”.

Para ahli fikih sepakat bahwa tidak ada ganti rugi dan kewajiban menjamin atas orang yang mencuri atau membinasakan babi seorang muslim karena ia tidak berharga dan tidak bernilai. Hal ini disebabkan larangan memiliki, menjual dan memeliharanya. Demikian juga babi miliki non muslim baik ia tampakkan atau sembunyikan babi tersebut.

Menjelaskan Bahayanya.

Islam menghalalkan yang baik dan manfaat dan mengharamkn yang jelek dan merugikan. Hal ini juga berlaku pada larangan makan daging babi, karena ia adalah najis dan kotor bahkan sampai-sampai larangannya dalam bentuk larangan memelihara, memiliki dan menjual belikannya. Tentulah larangan ini memiliki hikmah dan manfaat bagi manusia. Lalu bagaimana kenyataannya?

A.V. Nalbandov dan N.V. Nalbandov dalam tulisannya pada Buku : Adaptive physiology on mammals and birds menerangkan bahwa babi adalah binatang yang paling jorok dan kotor, Suka memakan bangkai dan kotorannya sendiri & kotoran manusia pun dimakannya. Sangat suka berada pada tempat yang kotor, tidak suka berada di tempat yang bersih dan kering. Babi hewan pemalas dan tidak suka bekerja (mencari pakan), tidak tahan terhadap sinar matahari, tidak gesit, tapi makannya rakus (lebih suka makan dan tidur), bahkan paling rakus di antara hewan jinak lainnya. Jika tambah umur, jadi makin malas & lemah (tidak berhasrat menerkam dan membela diri). Suka dengan sejenis dan tidak pencemburu. Konsumen daging babi sering mengeluhkan bau pesing pada daging babi (menurut penelitian ilmiah, hal tsb. disebabkan karena praeputium babi sering bocor, sehingga urin babi merembes ke daging).

Lemak punggung babi tebal, babi memiliki back fat (lemak punggung) yang lumayan tebal. Konsumen babi sering memilih daging babi yg lemak punggungnya tipis, karena semakin tipis lemak punggungnya, dianggap semakin baik kualitasnya. Sifat lemak punggung babi adalah mudah mengalami oxidative rancidity, sehingga secara struktur kimia sudah tidak layak dikonsumsi.

Babi adalah hewan yang kerakusannya dalam makan tidak tertandingi hewan lain. Ia makan semua makanan yang ada di depannya. Jika perutnya telah penuh atau makanannya telah habis, ia akan memuntahkan isi perutnya dan memakannya lagi, untuk memuaskan kerakusannya.

Ia tidak akan berhenti makan, bahkan memakan muntahannya. Ia memakan semua yang bisa dimakan di hadapannya. Memakan kotoran apa pun di depannya, entah kotoran manusia, hewan atau tumbuhan, bahkan memakan kotorannya sendiri, hingga tidak ada lagi yang bisa dimakan di hadapannya. Kadang ia mengencingi kotorannya dan memakannya jika berada di hadapannya, kemudian memakannya kembali. Ia memakan sampah busuk dan kotoran hewan.

Babi adalah hewan mamalia satu-satunya yang memakan tanah, memakannya dalam jumlah besar dan dalam waktu lama jika dibiarkan. Kulit orang yang memakan babi akan mengeluarkan bau yang tidak sedap. Penelitian ilmiah modern di dua negara Timur & Barat, yaitu Cina dan Swedia.Cina (mayoritas penduduknya penyembah berhala) & Swedia (mayoritas penduduknya sekuler) menyatakan: “Daging babi merupakan merupakan penyebab utama kanker anus & kolon (usus besar)”.

Persentase penderita penyakit ini di negara negara yang penduduknya memakan babi, meningkat secara drastis, terutama di negara-negara Eropa, dan Amerika, serta di negara-negara Asia (seperti Cina dan India). Sementara di negara-negara Islam, persentasenya amat rendah, sekitar 1/1000.

Hasil penelitian ini dipublikasikan pada 1986, dalam Konferensi Tahunan Sedunia tentang Penyakit Alat Pencernaan, yang diadakan di Sao Paulo. Babi banyak mengandung parasit, bakteri, bahkan virus yang berbahaya, sehingga dikatakan sebagai Reservoir Penyakit.

Gara-gara babi, virus Avian Influenza jadi ganas. Virus normal AI (Strain H1N1 dan H2N1) tidak akan menular secara langsung ke manusia. Virus AI mati dengan pemanasan 60 ?C lebih-lebih bila dimasak hingga mendidih.Bila ada babi, maka dalam tubuh babi, Virus AI dapat melakukan mutasi & tingkat virulensinya bisa naik hingga menjadi H5N1. Virus AI Strain H5N1 dapat menular ke manusia. Virus H5N1 ini pada Tahun 1968 menyerang Hongkong dan membunuh 700.000 orang (diberi nama Flu Hongkong).

Lebih lagi daging babi adalah daging yang sangat sulit dicerna karena banyak mengandung lemak. Meskipun empuk dan terlihat begitu enak dan lezat, namun daging babi sulit dicerna. Ibaratnya racun, seperti halnya kolesterol! Selain itu, daging babi menyebabkan banyak penyakit : pengerasan pada urat nadi, naiknya tekanan darah, nyeri dada yang mencekam (angina pectoris) , dan radang pada sendi-sendi. Sekitar tahun 2001 pernah terjadi para dokter Amerika berhasil mengeluarkan cacing yang berkembang di otak seorang perempuan, setelah beberapa waktu mengalami gangguan kesehatan yang ia rasakan setelah mengkonsumsi makanan khas meksiko yang terkenal berupa daging babi, hamburger (ham = babi, sebab aslinya, hamburger adalah dari daging babi).

Sang perempuan menegaskan bahwa dirinya merasa capek-capek (letih) selama 3 pekan setelah makan daging babi. Telur cacing tsb menempel di dinding usus pada tubuh sang perempuan tersebut, kemudian bergerak bersamaan dengan peredaran darah sampai ke ujungnya, yaitu otak..

Dan ketika cacing itu sampai di otak, maka ia menyebabkan sakit yang ringan pada awalnya, hingga akhirnya mati dan tidak bisa keluar darinya. Hal ini menyebabkan disfungsi yang sangat keras pada susunan organ di daerah yang mengelilingi cacing itu di otak. Penyakit-penyakit “cacing pita” merupakan penyakit yang sangat berbahaya yang terjadi melalui konsumsi daging babi. Ia berkembang di bagian usus 12 jari di tubuh manusia, dan beberapa bulan cacing itu akan menjadi dewasa.

Jumlah cacing pita bisa mencapai sekitar “1000 ekor dengan panjang antara 4 - 10 meter”, dan terus hidup di tubuh manusia dan mengeluarkan telurnya melalui BAB (buang air besar). Hal ini ditambah lagi dengan munculnya flu babi yang telah membunuh ratusan jiwa di Meksiko.

DR Murad Hoffman, Daniel S Shapiro, MD, seorang Pengarah Clinical Microbiology Laboratories, Boston Medical Center, Massachusetts, dan juga merupakan asisten Profesor di Pathology and Laboratory Medicine, Boston University School of Medicine, Massachusetts, Amerika menyatakan terdapat lebih dari 25 penyakit yang bisa dijangkiti dari babi. Di antaranya: Anthrax , Ascaris suum , Botulism , Brucella suis , Cryptosporidiosis , Entamoeba polecki , Erysipelothrix shusiopathiae , Flavobacterium group IIb-like bacteria , Influenza , Leptospirosis , Pasteurella aerogenes , Pasteurella multocida , Pigbel , Rabies , Salmonella cholerae-suis , Salmonellosis , Sarcosporidiosis , Scabies , Streptococcus dysgalactiae (group L) , Streptococcus milleri, Streptococcus suis type 2 (group R) , Swine vesicular disease , Taenia solium , Trichinella spiralis , Yersinia enterocolitica dan Yersinia pseudotuberculosis.

Syaikh Prof. DR. Shalih Al Fauzaan seorang anggota majlis ulama besar Saudi Arabia (Hai’ah Kibaar al-’Ulama) menyatakan:

“Babi adalah hewan yang sudah terkenal menyukai kotoran dan hal-hal yang hina. Allah haramkan memakannya karena berisi banyak madhorat yang besar dan mengakibatkan penyakit yang berbahaya, sebagaimana ditetapkan para dokter. Hal ini karena babi membawa virus dan penyakit berbahaya yang telah ditemukan dan akan terus ditemukan. Allah tidaklah mengharamkan sesuatu pada hambanya kecuali berisi madhorat untuk mereka”.

Abu Hayyan menjelaskan bahwa diantara implikasi buruk daging babi terhadap kesehatan adalah pernyataan para ahli medis (kedokteran) bahwa babi bisa menghasilkan cacing otot (Ad-Duud al-’Adhol). Cacing umumnya dikenal berada di lambung dan diobati dengan obat tertentu dan bisa hilang, sampai-sampai cacing pita yang panjangnya bisa mencapai 12 meter juga hidup dilambung dan bisa keluar dengan obat tertentu. Adapun cacing yang berada di jaringan otot baik dipaha atau di tangan , maka harus dikeluarkan dengan menyobek otot tersebut dan mencabutinya satu persatu. Ini adalah musibah besar.

Demikian banyak penyakit yang dapat muncul disebabkan memakan daging babi. Apakah masih ada orang yang berakal memakannya?

Lajnah Daimah menyatakan:

والجواب على ذلك ، ما أفتى به أعضاء اللجنة الدائمة للفتوى بالمملكة العربية السعودية وهو أنه لا يجوز بيع ما حرم أكله أو حرم استعماله ، ومن ذلك لحم الخنزير
“Tidak boleh berniaga barang yang telah Allah haramkan berupa bahan makanan atau yang lainnya, seperti khomr, babi walaupun untuk orang kafir, karena adanya hadits shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda:
إن الله إذا حرم شيئاً حرم ثمنه

“Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu maka ia haramkan juga jual belinya” (Muttafaqun ‘Alaihi).” [Fatawa al-Lajnah ad-Daa'imah Lilbuhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta' (komite tetap untuk penelitian ilmiah dan fatwa di Saudi Arabia), 13/14-15]
demikian juga muncul fatwa dari lembaga ini yang berbunyi:

“Diharamkan bekerja dan mengambil penghasilan dengan membantu pengadaan barang terlarang seperti khamr dan daging babi. Juga diharamkan gaji atas hal tersebut; karena ini termasuk tolong menoong dalam dosa dan kejahatan (التعاون على الإثم والعدوان) dan Allah melarang hal itu dalam firmanNya:

وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS. Al-Maaidah: 2).

Kami nasehati agar menjauhi bekerja di rumah makan yang demikian dan sejenisnya, karena hal itu menjadikannya keluar dari membantu adanya sesuatu yang Allah haramkan.

Diharamkan seorang muslim menjual barang haram seperti babi dan khamr. Rezeki dan larisnya dagangan itu adanya di tangan Allah dan bukan pada penjualan barang haram. Oleh karenanya seorang muslim hendaknya bertakwa kepada Allah dengan mengamalkan perintah dna menjauhi larangan Allah. Allah telah berfirman:

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًاوَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِبُ

“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar.dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. At-Thalaq :2-3)

Tidak hanya demikian, bahkan dilarang kita melakukan investasi atau membeli sahan di perusahaan yang menjual babi atau dagingnya. Hal ini dijelaskan dalam Fatwa lajnah ad-Daa’imah (komite tetap untuk peneliktian ilmiyah dan fatwa di Saudi Arabia) dibawah ini:

Tidak diperbolehkan bermuamalah dalam jual dan beli saham perusahaan yang bermuamalah dengan riba atau menjual barang haram seperti daging babi dan khomr serta lainnya atau yang berkecimpung dalam asuransi konvensional, karena berisi gharar dan ketidak jelasan serta riba.

Hikmah Pengharaman Daging Babi

Islam agama yang sempurna telah mengharamkan daging babi dengan hikmah yang hanya Allah ketahui dan Allah nampakkan sebagiannya kepada kita. Syaikh Abdul Aziz bin Baaz -Rahimahullah- mufti Agung Arab Saudi terdahulu menyatakan:

“Sesungguhnya Allah mengetahui secara lengkap segala sesuatu dan rahmat, hikmah dan keadilannya mencakup segala sesuatu, karena Dia maha mengetahui kemaslahatan hambaNya, meha penyayang dan maha bijaksana dalam semua penciptaan, pengaturan dan syari’atNya. Allah memerintahkan manusia dengan perkara yang membuat mereka bahagia didunia dan akherat dan menghalalkan untuk mereka semua yang baik yang bermanfaat serta mengharamkan semua keburukan yang memberikan madhorat kepada mereka. Allah telah haramkan memakan babi dan menjelaskan bahwa ia adalah najis.

Allah berfirman:

قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”” (QS. Al-An’aam: 145).

Jelas di sini babi adalah najis yang buruk dan Allah telah mengharamkan semua yang buruk
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al-A’raf: 157)

Sudah pasti dengan dilihat bahwa makanan babi adalah kotoran dan najis dan itu adalah makanan yang paling digemarinya, ia mencari dan senang sekali dengan tempat-tempat kootoran tersebut. Para pakar telah menjelaskan bahwa makanannya menghasilkan cacing dalam perutnya dan memberikan pengaruh dalam melemahkan ghirah (kecemburuan) dan menghilangkan sifat menjaga kehormatan (al-Iffah).

Daging babi juga memiliki implikasi buruk lainnya seperti sulit dicerna dan mencegah sebagian anggota tubuh dalam dari memisahkan sarinya untuk mmbantu mencerna makanan. Apabila semua yang mereka sampaikan tersebut maka ia termasuk madharat dan keburukan yang menjadi hikmah pengharamannya. Apabila semua itu tidak benar maka seorang yang berakal tentunya mempercayai berita dan hukum Allah bahwa babi adalah najis, beriman tentang pengharaman memakannya dan pasrah menerima hukum Allah dalam hal ini. Karena Allah lah yang menciptakannya dan paling tahu semua yang Dia biarkan.

Firman Allah :

أَلا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ
“Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan atau rahasiakan); dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?” (al-Mulk/67 :14) [12].

Hewan Yang Diberi Makan Daging Babi

Tentang hal ini ada pertanyaan diajukan kepada lajnah ad-Daa’imah (komite tetap untuk fatwa kerajaan saudi arabia) yang berbunyi:

Ada sebagian burung atau hewan, diantaranya ayam yang diberi makan dengan makanan yang beraneka ragam, diantara makanan tersebut ada tepung yang terbuat dari daging bangkai dan juga daging babi.. Apakah ayam yang dikasih pakan dari daging seperti ini hukumnya halal atau haram? Apa hukum telurnya?

Jawab:

Apabila realitanya seperti yang dijelaskan, maka para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakan daging dan telornya.. Imam Maalik dan sejumlah ulama menyatakan memakan daging dan telurnya adalah mubah, karena makanan yang najis menjadi suci dengan perubahan bentuknya menjadi daging dan telur. Sejumlah ulama diantaranya imam at-Tsauri, asy-Syafi’i dan Ahmad mengharamkan memakan daging dan telurnya serta meminum susunya. Ada yang menyatakan apabila mayoritas pakannya adalah najis maka ia adalah Jilaalah dan tidak dimakan dan bila pakannya yang dominan suci maka ia suci dan boleh dimakan. Para ulama yang mengahramkannya berdalil dengan hadits yang diriwayatkan imam Ahmad, Abu daud, an-Nasaa’i dan at-Tirmidzi dari ibnu Abas, beliau berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ لَبَنِ الْجَلاَّلَةِ

“Sungguh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang dari susu al-Jalaalah”
Juga hadits yang diriwayatkan Ahmad, Abu Daud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah dari ibnu Umar beliau berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang makan Al-Jalaalah dan susunya”

Yang dimaksud dengan Al-Jalaalah adalah hewan yang memakan kotoran dan semua najis. Yang rojih adalah pendapat yang memerinci dan ia kedua dari yang terdahulu.

Penutup

Demikianlah beberapa permasalahan berkenaan dengan babi yang ditetapkan syari’at islam. Hal ini menjelaskan kesempurnaan dan keindahan islam yang memerintahkan seluruh kebaikan dan melarang seluruh keburukan. Diantara keburukan tersebut adalah babi yang ternyat terungkap dalam penelitian para pakar memang berbahaya bagi kesehatan manusia.

Mudah-mudahan kita semua bisa membuka mata hati kita melihat kembali syari’at yang mulia ini dan meyakini semua musibah yang menimpa manusia ini sudah menjadi ketetapan Allah dengan sebab jauhnya manusia dari petunjuk ilahi. Dari sini marilah kita bertakwa kepada Allah dengan belajar syari’at islam dan mengamalkannya.

Bila perintah segera menjalankannya dan bila larangan segera menjauhi dan meninggalkannya.

Wabillahit taufiq.
Wassalamu alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh

Penawar Dosa
Qatadah rahimahullah pernah berkata, “Sesungguhnya al-Qur’an telah menunjukkan kepada kalian penyakit yang kalian derita dan obat penawarnya. Adapun penyakit kalian adalah perbuatan dosa dan maksiat, sedangkan obat penawarnya adalah taubat dan istigfar.”

No comments: